Minggu, 19 April 2015

MAKALAH STUDI HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian zakat, infaq dan shadaqah serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal yang berkaitan dengan masalah zakat.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian infaq dan shodaqoh?
2.      Apa dasar hukum infaq dan shodaqoh?
3.      Bagaimana ketentuan infaq dan shodaqoh?
4.      Apa hikmah dari infaq dan shodaqoh?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari infaq dan shodaqoh.
2.      Untuk mengetahui dasar hukum infaq dan shodaqoh.
3.      Untuk mengetahui ketentuan infaq dan shodaqoh.
4.      Untuk mengetahui hikmah dari infaq dan shodaqoh.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian infaq dan shodaqoh
1.      Pengertian infaq
Infaq berasal dari akar kata nafaqa yang berarti keluar. Secara istilah, infaq berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan, baik itu kepentingan yang baik maupun kepentingan yang buruk.
Kata infaq sering digunakan dalam al Quran dan hadits untuk beberapa hal, sehingga secara hukum, infaq terbagi menjadi empat, yaitu:[1]
1.      Infaq wajib
Infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara yang wajib, seperti:
a.       Membayar zakat
b.      Membayar mahar (QS. Al-Mumtahanah: 10)
c.       Menafkahi istri (QS. An-Nisa: 34)
d.      Menafkahi istri yang ditalak dan masih dalam keadaan iddah (QS. at Talaq: 6-7)
2.      Infaq sunnah
Infaq sunnah berarti mengeluarkan harta dengan niat shadaqah atau dengan kata lain menunjuk pada harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan tetapi tidak sampai wajib seperti:
a.       Infaq untuk jihad (QS. al Anfal: 60)
b.      Infaq kepada yang membutuhkan, misalnya memberi uang kepada fakir miskin atau menolong orang yang terkena musibah dan lain sebagainya.
3.      Infaq mubah
Infaq mubah berarti mengeluarkan harta untuk perkara yang mubah seperti berdagang dan bercocok tanam (QS. al Kahfi: 43).
4.      Infaq Haram
Infaq haram berarti mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah seperti:
a.       Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar islam (QS. al Anfal : 36)
b.      Infaqnya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena Allah  (QS. an Nisa : 38).
2.      Pengertian shodaqoh
Shadaqah secara bahasa berarti sesuatu yang benar atau jujur. Secara istilah berarti mengeluarkan harta di jalan Allah sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Shadaqah atau sedekah juga bisa diartikan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah (menafkahkan sebagian harta di luar kewajiban syariah). Shadaqah bukan hanya diartikan sebagai bantuan materi, tetapi juga bantuan non materi atau ibadah fisik non materi seperti menolong orang dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri disebut juga sebagai shadaqah. Hal ini sesuai dengan hadits:[2]

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ  عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْر

Dari Abu Dzar r.a : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Muhammad saw : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka.” Nabi saw bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah.” Mereka bertanya : ”Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya ia mendapat pahala?” Nabi saw menjawab : ”Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram dia berdosa demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya pada yang halal ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)[3]
B.     Dasar hukum infaq dan shodaqoh
1.      Dasar hukum infaq
a.       QS Ali Imran 134

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.[4]

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ وَسَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ زَبَّانَ بْنِ فَائِدٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّلَاةَ وَالصِّيَامَ وَالذِّكْرَ تُضَاعَفُ عَلَى النَّفَقَةِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِسَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ
(ABUDAUD - 2137) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Yahya bin Ayyub, serta Sa'id bin Abu Ayyub, dari Zabban bin Faid, dari Sahl bin Mu'adz dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya shalat, puasa dan dzikir akan dilipat gandakan di atas berinfaq di jalan Allah sebanyak tujuh ratus kali lipat."[5]

b.     
Dasar hukum shodaqoh

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ
خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ
(BUKHARI - 922) : Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Abbas berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Abdurrahman bin 'Abis berkata, Aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata, "Aku pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat Hari Raya Fitri atau Adlha. Beliau melaksanakan shalat kemudian menyampaikan khutbah. Setelah itu, beliau mendatangi para wanita dan memberi pelajaran kepada mereka, mengingatkan dan memerintahkan agar bersedekah."[6]
C.     Ketentuan infaq dan shodaqoh
1.      Infaq
Infaq bersifat umum. Infaq dapat berarti untuk ibadah bisa juga untuk perkara yang dibolehkan atau bahkan perkara yang wajib. Infaq dapat dikeluarkan oleh siapa saja, tak terbatas ruang dan waktu serta kadarnya.[7]
2.      Shodaqoh
Shadaqah bebas dikeluarkan oleh siapa saja dan diberikan kepada siapa saja. Dalam bershadaqah tidak ada persyaratan tertentu dan hukumnya tidak wajib.[8]
D.    Perbedaan infaq dan shodaqoh
Menurut
Zakat
Infaq
Shadaqoh
Berdasarkan kewajibannya
Amal wajib
Amal tidak wajib
Amal tidak wajib
Waktu pembayarannya
Ditentukan
Kapan saja
Kapan saja
Berdasarkan ketentuannya
Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
Membelanjakan hartanya dijalan Allah

E.     Hikmah infaq dan shodaqoh[9]
1.      Melipatgandakan Rejeki
Infaq dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru sebaliknya, sedekah akan melipatgandakan rejeki sebesar 10 kali lipat, sesuai firman Allah sebagai berikut :
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
“Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS Al-An’am: 160)
Allah mempunyai cara tersendiri untuk membalas amal kebaikan yang dilakukan hamba-Nya, dalam surat Al-Baqarah ayat 261 diterangkan " Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi maha mengetahui.
2.      Mengikis sifat Bakhil
Islam mengajarkan umat agar memiliki kepekaan dan kepedulian sosial dan menghilangkan sifat bakhil atau kikir.
3.      Membersihkan Harta
Manusia tidak lepas dari kesalahan, dimungkinkan ada harta kita yang tercampur dengan sesuatu yang haram atau subhat. Infak dan sedekah salah satu cara untuk membersihkan harta kita.
4.      Menolak musibah
Setiap orang sudah ditentukan kapan akan kena musibah dalam kehidupannya. Menurut Rasulallah, ada amalan yang dapat menolak musibah yaitu amalan sedekah. Dalam hadis Rasulallah " Musibah tidak akan mengiringi sedekah”
5.      Membantu orang lemah mememuhi kebutuhan yang mendesak
Pembayaran zakat bersifat periodik dan wajib sedangkan infak dan sedekah bersifat insedentil artinya setiap saat seseorang dapat melakukan sedekah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang lemah.



























BAB III
KESIMPULAN

Infaq berasal dari akar kata nafaqa yang berarti keluar. Secara istilah, infaq berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan, baik itu kepentingan yang baik maupun kepentingan yang buruk.
Shadaqah secara bahasa berarti sesuatu yang benar atau jujur. Secara istilah berarti mengeluarkan harta di jalan Allah sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Shadaqah atau sedekah juga bisa diartikan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah (menafkahkan sebagian harta di luar kewajiban syariah). Shadaqah bukan hanya diartikan sebagai bantuan materi, tetapi juga bantuan non materi atau ibadah fisik non materi seperti menolong orang dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri disebut juga sebagai shadaqah.




[1] Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3, (Jakarta : Gema Insani, 2011), 164.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru, 1992), 198.
[3] Sulaiman Rasjid, 
[4] Al-Qur’an, 3:134.
[5] Lidwa pusaka kitab abu daud no 2137
[6] Lidwa pusaka kitab imam bukhari 922.
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, 201
[8] Ibid., 202
[9] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh Jilid 1, (Jakarta : Pusat Direktorat Pembinaan PTAI, 1983), 261.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar