BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Harta merupakan titipan
Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia
ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan
kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam
penggunaan.
Terdapat kewajiban yang
dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan
masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada
hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka
setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Dalam makalah ini akan
dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian zakat, infaq dan shadaqah
serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal yang berkaitan dengan
masalah zakat.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian infaq dan shodaqoh?
2.
Apa
dasar hukum infaq dan shodaqoh?
3.
Bagaimana
ketentuan infaq dan shodaqoh?
4.
Apa
hikmah dari infaq dan shodaqoh?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari infaq dan shodaqoh.
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum infaq dan shodaqoh.
3.
Untuk
mengetahui ketentuan infaq dan shodaqoh.
4.
Untuk
mengetahui hikmah dari infaq dan shodaqoh.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
infaq dan shodaqoh
1.
Pengertian
infaq
Infaq berasal dari akar
kata nafaqa yang berarti keluar. Secara istilah, infaq berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan, baik itu kepentingan yang
baik maupun kepentingan yang buruk.
Kata infaq sering
digunakan dalam al Quran dan hadits untuk beberapa hal, sehingga secara hukum,
infaq terbagi menjadi empat, yaitu:[1]
1. Infaq wajib
Infaq wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara yang wajib, seperti:
a. Membayar zakat
b. Membayar mahar (QS. Al-Mumtahanah: 10)
c. Menafkahi istri (QS. An-Nisa: 34)
d.
Menafkahi istri yang ditalak
dan masih dalam keadaan iddah (QS. at Talaq: 6-7)
2.
Infaq
sunnah
Infaq sunnah berarti mengeluarkan harta dengan niat shadaqah atau dengan
kata lain menunjuk pada harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan tetapi tidak
sampai wajib seperti:
a. Infaq untuk jihad (QS. al Anfal: 60)
b.
Infaq kepada yang
membutuhkan, misalnya memberi uang kepada fakir miskin atau menolong orang yang
terkena musibah dan lain sebagainya.
3. Infaq mubah
Infaq mubah berarti mengeluarkan harta untuk perkara yang mubah seperti
berdagang dan bercocok tanam (QS. al Kahfi: 43).
4. Infaq Haram
Infaq haram berarti mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh
Allah seperti:
a. Infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar islam (QS. al Anfal : 36)
b. Infaqnya orang Islam kepada fakir miskin tapi tidak karena
Allah (QS. an Nisa : 38).
2. Pengertian shodaqoh
Shadaqah secara bahasa berarti sesuatu yang benar atau jujur. Secara
istilah berarti mengeluarkan harta di jalan Allah sebagai bukti kejujuran atau
kebenaran iman seseorang. Shadaqah atau sedekah juga bisa diartikan
mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah (menafkahkan sebagian harta
di luar kewajiban syariah). Shadaqah bukan hanya diartikan sebagai bantuan
materi, tetapi juga bantuan non materi atau ibadah fisik non materi seperti
menolong orang dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih,
berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri disebut juga sebagai shadaqah.
Hal ini sesuai dengan hadits:[2]
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا
رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ،
وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ :
أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ
تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً
، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ
المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ
اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ
لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا
وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْر
Dari Abu Dzar r.a : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada
Nabi Muhammad saw : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat
pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa
sebagaimana kami berpuasa dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta
mereka.” Nabi saw bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu
untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap
tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada
kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan
salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah.” Mereka
bertanya : ”Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami
memenuhi syahwatnya ia mendapat pahala?” Nabi saw menjawab : ”Tahukah engkau
jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram dia berdosa demikian pula
jika ia memenuhi syahwatnya pada yang halal ia mendapat pahala.” (HR. Muslim)[3]
B. Dasar hukum infaq dan shodaqoh
1.
Dasar hukum infaq
a. QS Ali Imran 134
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي
السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di
waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.[4]
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ
حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ وَسَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ
عَنْ زَبَّانَ بْنِ فَائِدٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّلَاةَ وَالصِّيَامَ وَالذِّكْرَ تُضَاعَفُ عَلَى النَّفَقَةِ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِسَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ
(ABUDAUD - 2137) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amr bin As
Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari Yahya bin Ayyub, serta
Sa'id bin Abu Ayyub, dari Zabban bin Faid, dari Sahl bin Mu'adz dari ayahnya,
ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya shalat, puasa dan dzikir akan dilipat gandakan di atas
berinfaq di jalan Allah sebanyak tujuh ratus kali lipat."[5]
b.
Dasar hukum shodaqoh
Dasar hukum shodaqoh
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ
قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ
خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى
النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ
(BUKHARI - 922) : Telah
menceritakan kepada kami 'Amru bin 'Abbas berkata, telah menceritakan kepada
kami 'Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Abdurrahman bin
'Abis berkata, Aku mendengar Ibnu 'Abbas berkata, "Aku pernah keluar
bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk shalat Hari Raya Fitri atau
Adlha. Beliau melaksanakan shalat kemudian menyampaikan khutbah. Setelah itu,
beliau mendatangi para wanita dan memberi pelajaran kepada mereka, mengingatkan
dan memerintahkan agar bersedekah."[6]
C. Ketentuan infaq dan shodaqoh
1. Infaq
Infaq bersifat umum. Infaq dapat berarti untuk ibadah bisa juga untuk
perkara yang dibolehkan atau bahkan perkara yang wajib. Infaq dapat dikeluarkan
oleh siapa saja, tak terbatas ruang dan waktu serta kadarnya.[7]
2. Shodaqoh
Shadaqah bebas dikeluarkan oleh siapa saja dan diberikan kepada siapa saja.
Dalam bershadaqah tidak ada persyaratan tertentu dan hukumnya tidak wajib.[8]
D. Perbedaan infaq dan shodaqoh
Menurut
|
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqoh
|
Berdasarkan kewajibannya
|
Amal wajib
|
Amal tidak wajib
|
Amal tidak wajib
|
Waktu pembayarannya
|
Ditentukan
|
Kapan saja
|
Kapan saja
|
Berdasarkan ketentuannya
|
Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
|
Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
|
Membelanjakan hartanya dijalan Allah
|
E. Hikmah infaq dan shodaqoh[9]
1. Melipatgandakan Rejeki
Infaq dan sedekah tidak akan mengurangi harta, justru sebaliknya, sedekah
akan melipatgandakan rejeki sebesar 10 kali lipat, sesuai firman Allah sebagai
berikut :
مَنْ جَاءَ
بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا
يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ
“Barang
siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya;
dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi
pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikit pun
tidak dianiaya (dirugikan).” (QS Al-An’am: 160)
Allah mempunyai cara
tersendiri untuk membalas amal kebaikan yang dilakukan hamba-Nya, dalam surat
Al-Baqarah ayat 261 diterangkan " Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya
di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap
tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki, dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi maha mengetahui.
2. Mengikis sifat Bakhil
Islam mengajarkan umat agar memiliki kepekaan dan kepedulian sosial dan
menghilangkan sifat bakhil atau kikir.
3. Membersihkan Harta
Manusia tidak lepas dari kesalahan, dimungkinkan ada harta kita yang
tercampur dengan sesuatu yang haram atau subhat. Infak dan sedekah salah satu
cara untuk membersihkan harta kita.
4. Menolak musibah
Setiap orang sudah ditentukan kapan akan kena musibah dalam kehidupannya.
Menurut Rasulallah, ada amalan yang dapat menolak musibah yaitu amalan sedekah.
Dalam hadis Rasulallah " Musibah tidak akan mengiringi sedekah”
5. Membantu orang lemah mememuhi kebutuhan yang mendesak
Pembayaran zakat bersifat periodik dan wajib sedangkan infak dan sedekah
bersifat insedentil artinya setiap saat seseorang dapat melakukan sedekah untuk
memenuhi kebutuhan orang-orang yang lemah.
BAB III
KESIMPULAN
Infaq berasal dari akar
kata nafaqa yang berarti keluar. Secara istilah, infaq berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan, baik itu kepentingan yang
baik maupun kepentingan yang buruk.
Shadaqah secara bahasa
berarti sesuatu yang benar atau jujur. Secara istilah berarti mengeluarkan
harta di jalan Allah sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang.
Shadaqah atau sedekah juga bisa diartikan mengeluarkan harta yang tidak wajib
di jalan Allah (menafkahkan sebagian harta di luar kewajiban syariah). Shadaqah
bukan hanya diartikan sebagai bantuan materi, tetapi juga bantuan non materi
atau ibadah fisik non materi seperti menolong orang dengan tenaga dan
pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan
suami istri disebut juga sebagai shadaqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar